Korban berangkat ke Arab Saudi sebagai PMI pada Februari 2022. Setibanya di Arab Saudi, korban mendapat pekerjaan. Namun, bukannya mendapat pekerjaan yang nyaman, malah koban mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
"Setibanya di sana ternyata korban ini tidak mendapatkan penghidupan yang layak. Selama tinggal di rumah majikan, dia ditempatkan di dapur tidak diberikan kamar tidur. Tidur di bawah rak. Selain itu korban banyak mendapat perlakuan yang kurang layak dan tidak manusiawi," jelas Maruly.
Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Rabu 14 Juni 2023: Pisces Kata Manis Menyenangkan Pasangan
Adapun pasal dan undang-undang serta hukuman kurungan penjara yang diterapkan oleh tersangka.
"Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun,"Pungkas Maruly.***