"Awalnya klien kami ini memiliki keinginan bekerja di luar negeri, kemudian menghubungi para terdakwa. Namun karena alasan usia melewati batas persyaratan, klien kami dipulangkan tidak jadi di proses.
Namun kemudian entah bagaimana klien kami dihubungi kembali oleh para tersangka katanya bisa diberangkatkan,"Kata Youd Heryana, dari LBH Perisai Keadilan Rakyat Advokat Probono di Mapolres Sukabumi.
Youd melanjutkan cerita tentang perlakuan tidak manusiawi yang dialami korban selama 1 tahun bekerja di rumah majikannya.
Kliennya tidur di dapur tanpa alas tidur. Selain itu, korban juga banyak mendapat kekerasan fisik dari majikannya.
"Klien kami ditempatkan di dapur, tidur di lantai tanpa alas tidur sama sekali, ia juga mendapatkan kekerasan fisik ada beberapa lebam di tangan, terus makan dikasih satu kali sehari sangat jarang dikasih dua kali,"katanya.
Yaud menyebutkan soal gaji juga diterima kliennya tidak sesuai yang dijanjikan. Padahal gaji yang dijanjikan sebesar 1200 riyal. Namun korban hanya diberi sebesar 1000 riyal.