MEDIA PAKUAN - 3 orang perempuan Anak Baru Gede (ABG) asal Kota Sukabumi diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketiga korban yang masih berusia dibawah umur terbujuk rayu akan dipekerjakan IDS (25) warga Lembur Situ, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi disalah satu cafe yang berada di areal Kota Bekasi.
"Dengan diiiming-iming ketiganya akan mendapat gaji sebesar Rp500 ribu,"kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Aljazair untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Kota Kuno Timgad hingga Oasis Tuat
Tapi kenyataannya, kata Ari Setyawan Wibowo, ketiga ABG malah dipekerjakan dipanti pijat plus-plus dengan tarif sekali pijat Rp500 rebu.
"Dan ironisnya, upah hasil pijat ketiga korban sama sekali tidak diberikan hingga sampai sekarang,"katanya.
Modus Tindak Kejahatan Pidana Perdagangan, kata Ari Setyawan berawal ketika pelaku IDS diminta bantuan seseorang berinisial NN alias Bunda NN yang kini masih buron mencari anak yang bisa dikerjakan.