MEDIA PAKUAN - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bagian penting dari hukum yang memberikan perlindungan kepada pencipta, penemu, dan pemilik karya kreatif serta inovasi.
Di Indonesia, berbagai undang-undang telah disusun untuk memastikan perlindungan yang memadai terhadap HKI, sehingga mendorong inovasi dan kreativitas.
Artikel ini akan mengulas beberapa undang-undang utama yang mengatur HKI di Indonesia.
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Lingkup Perlindungan:
Mengatur hak cipta atas karya sastra, seni, dan ilmu pengetahuan.
Meliputi buku, musik, film, perangkat lunak, seni rupa, dan karya fotografi.
- Hak yang Dilindungi:
Hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral mencakup hak untuk mencantumkan nama pencipta dan menjaga keutuhan karya.
Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mengumumkan, dan mendistribusikan karya.
- Durasi Perlindungan:
Umumnya, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya.