Tahukah Anda UU Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia? Perlindungan dan Implementasi: Wajib Simak Yu!

- 18 Mei 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi Poto Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Ilustrasi Poto Hak Kekayaan Intelektual (HKI) /

MEDIA PAKUAN - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bagian penting dari hukum yang memberikan perlindungan kepada pencipta, penemu, dan pemilik karya kreatif serta inovasi.

Di Indonesia, berbagai undang-undang telah disusun untuk memastikan perlindungan yang memadai terhadap HKI, sehingga mendorong inovasi dan kreativitas.

Artikel ini akan mengulas beberapa undang-undang utama yang mengatur HKI di Indonesia.
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Lingkup Perlindungan:

Mengatur hak cipta atas karya sastra, seni, dan ilmu pengetahuan.
Meliputi buku, musik, film, perangkat lunak, seni rupa, dan karya fotografi.

- Hak yang Dilindungi:

Hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral mencakup hak untuk mencantumkan nama pencipta dan menjaga keutuhan karya.

Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mengumumkan, dan mendistribusikan karya.

- Durasi Perlindungan:

Umumnya, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah