MEDIA PAKUAN - Tersangka diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lahi-lagindi amankan personil Polres Sukabumi.
Tiga orang digiring polisi dan dijebloskan ke Sel Mapolres Sukabumi. Tersangka pelaku TPPO yaitu berinisial S seorang perempuan, (35 tahun), R (37 tahun), dan J (49 tahun) masih diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus para pelaku merekrut calon korban Februari 2022 lalu.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT AIA FINANCIAL Juni 2023, Hanya Buka 1 Formasi Kosong
Dengan dalih ada lowongan pekerjaan dan iming-iming saku puluhan juta rupiah dan fasilitas kerja yang layak.
“Korban ketidaktahuannya diiming-imingin oleh para pelaku, lalu diuruskan oleh para pelaku paspor dan perlengkapan yaitu gaji yang dapat kehidupan yang layak termasuk fasilitas yang nyaman, “Katanya.
Maruly mengatakan setelah melengkapi dokumennya, para pelaku memberangkatkan korban tujuan Riyad, Arab Saudi.