MEDIA PAKUAN - RASA trauma masih membayang-bayangi K (48 tahun) warga asal Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
Mengapa tidak, kekerasan masih dirasakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Sukabumi itu.
Penyiksaan yang dialaminya tidak hanya membuat tubuhnya kurus dan kurang sehat. Juga perlakukan buruk oleh majikannya sebagai Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal dinegara Arab Saudi membuat trauma.
Korban kasus TPPO setahun bekerja di Arab Saudi itu, hampir setiap hari diwarnai kecemasan. Dan terlihat pada wajah perempuan itu.
Baca Juga: Viral lagi! Lirik Lagu Ponytail dan Shu-Shu dari JKT48 yang Trending di YouTube
Rasa cemas semakin kentara saat tidak sanggup menceritakan. Lantas secara spontang menyerahkan Microphone kepada kuasa hukumnya, Youd Heryana.
Kuasa hukum dari LBH Perisai Keadilan Rakyat Advokat Probono itu, mengisahkan keberangkatan korban pada bulan Februari 2022 silam, K mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya.