2 Mahasiswi Sukabumi Jadi Korban Sindikat TPPO ke Batam serta Mendapat Perlakuan Cabul

- 10 Juni 2023, 17:46 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan tidak pandang bulu dalam memberantas kasus TPPO.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan tidak pandang bulu dalam memberantas kasus TPPO. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kali ini korbannya adalah dua orang mahasiswi yakni VB (19) dan A (12).

Kedua mahasiswi asal Kota Sukabumi tersebut hendak dibawa ke Batam Kepulauan Riau untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu atau PL.

Mereka awalnya direkrut oleh AB (28) warga Batam, RF (38) warga Batam, RI (60) warga Sukaraja kabupaten Sukabumi, dan ZA untuk bekerja menjadi PL dengan diimingi gaji Rp1 juta rupiah per 4 jam.

 

Namun sebelum disalurkan ke Batam terdapat sebuah kejanggalan. Pasalnya kedua korban dibawa ke sebuah hotel di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi dan dititah melucuti pakaiannya hingga telanjang dengan dalih untuk diseleksi.

Baca Juga: 3 Anak SD Sukabumi Dipaksa Jadi Pelayan Pijat Plus-plus di Bekasi, Iming iming Gaji Rp500 ribu per hari

Ketika hendak diberangkatkan dengan sebuah mobil pihak kepolisian langsung mengamankan para tersangka dan korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 8 Juni 2023.

Polres Sukabumi Kota baru mengamankan tiga tersangka yakni AB, RF, dan RI. Sedangkan ZA masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x