Rasa Trauma Hantui Korban TPPO Asal Jampangtengah Sukabumi, Disiksa Majikan hingga Diupah Tak Sesuai

- 14 Juni 2023, 12:57 WIB
Korban TPPO asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi
Korban TPPO asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - RASA trauma masih membayang-bayangi  K (48 tahun) warga  asal Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.

Mengapa tidak, kekerasan masih dirasakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Sukabumi itu.

Penyiksaan yang dialaminya tidak hanya membuat tubuhnya kurus dan kurang sehat. Juga perlakukan  buruk oleh majikannya sebagai Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal dinegara Arab Saudi membuat trauma.

Korban kasus TPPO setahun bekerja di Arab Saudi itu, hampir setiap hari diwarnai kecemasan. Dan terlihat pada wajah perempuan itu.

 

Baca Juga: Viral lagi! Lirik Lagu Ponytail dan Shu-Shu dari JKT48 yang Trending di YouTube

Rasa cemas semakin kentara saat tidak sanggup menceritakan.  Lantas secara spontang menyerahkan Microphone kepada kuasa hukumnya, Youd Heryana.

Kuasa hukum dari LBH Perisai Keadilan Rakyat Advokat Probono itu, mengisahkan keberangkatan korban pada bulan Februari 2022 silam, K mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya.

"Awalnya klien kami ini memiliki keinginan bekerja di luar negeri, kemudian menghubungi para terdakwa. Namun karena alasan usia melewati batas persyaratan, klien kami dipulangkan tidak jadi di proses.

Baca Juga: Momen Lucu Bali United Selalu Dapatkan Kemenangan: Pelatih Stefano Cugurra Teco Pakai Jersey Kiper Kuncinya?

Namun kemudian entah bagaimana klien kami dihubungi kembali oleh para tersangka katanya bisa diberangkatkan,"Kata Youd Heryana, dari LBH Perisai Keadilan Rakyat Advokat Probono di Mapolres Sukabumi. 

Youd melanjutkan cerita tentang perlakuan tidak manusiawi yang dialami korban selama 1 tahun bekerja di rumah majikannya.

Kliennya  tidur di dapur tanpa alas tidur. Selain itu, korban juga banyak mendapat kekerasan fisik dari majikannya.

 

Baca Juga: Perbedaan Ranking FIFA Yang Jauh, Shin Tae Yong Yakin Bisa Kalahkan Palestina pada Laga FIFA Match Day


"Klien kami ditempatkan di dapur, tidur di lantai tanpa alas tidur sama sekali, ia juga mendapatkan kekerasan fisik ada beberapa lebam di tangan, terus makan dikasih satu kali sehari sangat jarang dikasih dua kali,"katanya.

Yaud menyebutkan soal gaji juga diterima kliennya tidak sesuai yang dijanjikan. Padahal  gaji yang dijanjikan sebesar 1200 riyal. Namun korban hanya diberi sebesar 1000 riyal.

"Gaji awalnya diiming-iming 1200 rial perbulan cuma yang dibayarkan hanya 1000 riyal. Jadi ini merupakan pengalaman pertama bekerja di luara negri,"Jelas Youd.

Pihak pengacara bersama keluarga korban mendatangi Polres Sukabumi, mengadukan kondisi korban di Arab Saudi, atas perlakukan majikannya terhadap korban, agar segerah dipulangkan. Sampai saat ini, korban sudah berkumpul bersama keluarganya, masih terus berobat.

Baca Juga: Cairkan! Simak Cara Cek Penerima BPNT 2023 Rp400.000 di Link cekbansos.kemensos.go.id


"Proses pemulangan kita berkoordinasi dengan Polres Sukabumi beserta jajarannya, sejak datang kondisinya sakit dan itu yang menjadi permintaan kami untuk memulangkan korban karena memiliki benjolan di bagian tertentunya.

Dan berhasil dipulangkan 3 April 2023. Sampai saat ini klien kami masih bolak-balik ke rumah sakit. Saat ini kliennya masih mengalami trauma dan ketakutan. Tidak hanya kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi, korban juga disebut mengalami pelecehan, “Ucapnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP. Maruly Pardede mengatakan, para pelaku masing-masing inisial R (37), S (36) dan J (49) kemudian berbagi peran untuk memuluskan keberangkatan korban.

 

Baca Juga: Tidak Disangka! Riyad Mahrez Tolak untuk Bergabung dengan Klub Liga Arab di Musim Mendatang

Tersangka J bertugas sebagai pembuat paspor dan kelengkapan dokumen, R sebagai perekrut korban dan S selaku pihak yang menghubungkan dengan pemesan di Timur Tengah.

Korban berangkat ke Arab Saudi sebagai PMI pada Februari 2022. Setibanya di Arab Saudi, korban mendapat pekerjaan. Namun, bukannya mendapat pekerjaan yang nyaman, malah koban mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.


"Setibanya di sana ternyata korban ini tidak mendapatkan penghidupan yang layak. Selama tinggal di rumah majikan, dia ditempatkan di dapur tidak diberikan kamar tidur. Tidur di bawah rak. Selain itu korban banyak mendapat perlakuan yang kurang layak dan tidak manusiawi," jelas Maruly.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Rabu 14 Juni 2023: Pisces Kata Manis Menyenangkan Pasangan

Adapun pasal dan undang-undang serta hukuman kurungan penjara yang diterapkan oleh tersangka.


"Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun,"Pungkas Maruly.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah