MEDIA PAKUAN - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap DCFP (23). Warga Gunungguruh sekaligus anggota salah satu geng motor ditangkap karena kerap membuat resah warga.
Anggota geng motor di Sukabumi ditangkap dalam serangkaian penyergapan di kawasan Alun-Alun Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dia tangkap karena kerap diduga mengedarkan obat jenis keras tanpa izin.
Baca Juga: Geram! Dituding Gelapkan Dana Untuk Palestina, Taqy Malik : Lucunya Negeri Dongeng Ini
Usai dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku, polisi tidak hanya berhasil mengamankan puluhan butir obat jenis Tramadol HCI 50 MG, dan 1 unit telepon seluler
Tapi sebuah tas selempang dan uang hasil penjualan sebesar 110 ribu rupiah ikut diamankan
Tidak hanya lakukan pemeriksaan badan saja, polisi juga lakukan pemeriksaan dengan menggeledah rumah pelaku.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sediaan farmasi jenis obat Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 500 butir yang diakui pelaku dibeli dari seseorang berinisial J seharga 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).