Geng Motor Ditangkap Lagi! Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk DCFP, Ma'rup: Dia Pengedar Obat Keras

- 29 Mei 2021, 16:58 WIB
Anggota berandalan bermotor yabg juga pengedar obat keras ditangkap polisi Narkoba Polres Sukabumi Kota
Anggota berandalan bermotor yabg juga pengedar obat keras ditangkap polisi Narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad R/

Kepada petugas saat diperiksa terduga pelaku mengaku keikut sertaannya menjadi anggota di salah satu geng motor tersebut.

Dia menjadi bagian dari berandalan bermotor bertujuan untuk memuluskan niatnya, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

Baca Juga: Unggah Doa Berlindung Dari Kesesatan, Kalina Octaranny Malah Dibully Netizen

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menyebutkan jajarannya kembali berhasil mengamankan barang bukti sediaan farmasi lainnya dari terduga DCFP.

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sediaan farmasi jenis obat Tramadol HCI 50Mg sebanyak 108 butir," terang Ma'ruf.

 Baca Juga: Memancing Konflik Lagi, Tentara Zionis Israel Kembali Bunuh Warga Palestina di Tepi Barat

"Dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti sediaan farmasi lainnya berupa 500 butir obat Tramadol HCI 50 Mg yang pelaku beli secara online. Jadi keseluruhan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil kami amankan dari pelaku adalah sebanyak 608 butir," pungkasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Terduga pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah