Pasca 2 Penambang Tewas Tertimbun! 6 Orang Penambang Ciemas, Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka

- 4 Juni 2023, 18:29 WIB
Enam penambang liar Ciemas, Sukabumi berhasil diamankan polisi
Enam penambang liar Ciemas, Sukabumi berhasil diamankan polisi /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: 7 Fakta Unik Mali yang Jarang Diketahui, Mempunyai Salah Satu Ekosistem Air Tawar Terbesar di Dunia.

"Setelah dilakukan secara maraton, Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,"katanya.

Adapun dari 6 tersangka tersebut, katanya  dilengkapi dengan barang bukti antara lain 5 unit kendaraan bermotor roda dua, 11 karung yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua piring.

 

"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,"Pungkas Maruly. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x