MEDIA PAKUAN - Personil Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi Kota, Kamis 2 Mei 2024 berhasil menangkap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun
Dia diamankan polisi disalah satu kebun warga saat tengah bekerja memanen sawi
Warga Kabupaten Sukabumi itu, diduga karena melakukan tindakan biadab. Dia tidak hanya melakukan aksi pelecehan seksual penyimpangan terhadap anak alias pedofilia.
Tapi melakukan aksi pembunuhan yang menyebabkan anak dibawah umur meregangnyawa.
Aksi pembunuhan yang disertai pelecehan seks penyimpangan terbongkar pasca tim medis forensik dan personil Polres Sukabumi Kota melakukan exshumasi. Dimana dari hasil aotopsi yang dilakukan tim medis, ditemukan tidak hanya memar pada kedua tangan atas.
Tapi hasil autopsi ditemukan memar pada kedua punggung, pendarahan pada kulit leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul. Bahkan disekitar dubur ditemukan luka lecet.
"Korban tidak hanya dilecehkan hingga dua kali saat masih hidup dan meninggal. Tapi pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan mengikat leher dengan celana training korban," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Baca Juga: Waspadai Penderita TBC Wajib Kontrol Gula Darah, Begini Penjelasan dr. Eva Chaniago