MEDIA PAKUAN - 6 orang penambang ilegal (penambang liar) yang beroperasi di kawasan perhutani di Blok Cibuluh, Kampung Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi diamankan personil Mapolres Sukabumi.
Para penambang berinisial S alias D (35), E alias A (22), A (32), TS (38), M alias I (22) dan terakhir D (23) kini masih menjalani pemeriksaan intensif polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan para tersangka seluruhnya warga dari luar Kecamatan Ciemas.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Nauru untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Anibare Bay hingga Buada Lagoon
Mereka ditetapkan tersangka pasca dua orang penambang tewas. Mereka tewas tertimbun beberapa waktu lalu saat melakukan aktivitas penambangan.
"Jadi lokasi yang dilakukan penindakan Satreskrim di lokasi yang beberapa waktu kebelakang terjadi warga tertimbun atau para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tertimbun sehingga meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali di lokasi itu, "Kata Maruly, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit Tipidter Ipda Reza Pahlevi.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Mikronesia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Pohnpei hingga Chuuk Lagoon
Maruly menegaskan untuk mengaman pelaku tambang ilegal. Jajaran Polres Sukabumi, melakukan profiling dan berkoordinasi dengan pihak perhutani.
Petugas gabungan segera datang dan melakukan penindakan dan penertiban oleh penegakan hukum.
"Penindakan dilakukan hari Kamis 1 Juni 2023 pukul 15.00 WIB, dimana tim gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta datang ke lokasi dengan maksud melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum,"katanya.
Dari penertiban tersebut, kata Maruly awalnya diamankan 11 orang yang berada di sekitar TKP.
"Selain itu, 5 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan PETI tersebut dan juga beberapa alat ya, beberapa peralatan,"katanya
Dari hasil penertiban pelaku tambang liar, Maruly menyebutkan, dari 11 orang yang berhasil diamankan polisi.
Termasuk mengamankan barang bukti berupa peralatan penambangan, sejumah sepeda motor milik para gurandil. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton kemudian pihaknya menetapkan 6 orang tersangka.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Mali yang Jarang Diketahui, Mempunyai Salah Satu Ekosistem Air Tawar Terbesar di Dunia.
"Setelah dilakukan secara maraton, Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,"katanya.
Adapun dari 6 tersangka tersebut, katanya dilengkapi dengan barang bukti antara lain 5 unit kendaraan bermotor roda dua, 11 karung yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua piring.
"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,"Pungkas Maruly. ***