Maruly menegaskan untuk mengaman pelaku tambang ilegal. Jajaran Polres Sukabumi, melakukan profiling dan berkoordinasi dengan pihak perhutani.
Petugas gabungan segera datang dan melakukan penindakan dan penertiban oleh penegakan hukum.
"Penindakan dilakukan hari Kamis 1 Juni 2023 pukul 15.00 WIB, dimana tim gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta datang ke lokasi dengan maksud melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum,"katanya.
Dari penertiban tersebut, kata Maruly awalnya diamankan 11 orang yang berada di sekitar TKP.
"Selain itu, 5 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan PETI tersebut dan juga beberapa alat ya, beberapa peralatan,"katanya
Dari hasil penertiban pelaku tambang liar, Maruly menyebutkan, dari 11 orang yang berhasil diamankan polisi.
Termasuk mengamankan barang bukti berupa peralatan penambangan, sejumah sepeda motor milik para gurandil. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton kemudian pihaknya menetapkan 6 orang tersangka.