KPK Pertimbangkan Panggil Ketua Komisi IV DPR, Ini Daftar 5 Orang Diduga Terima THR SYL, Siapa Mereka?

- 3 Mei 2024, 09:55 WIB
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. //Antara

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan lima pimpinan Komisi IV DPR RI yang diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.

Dalam situs resmi DPR, dpr.go.id, bagian kanal alat kelengkapan, komisi, tidak disebutkan secara rinci siapa saja pimpinan Komisi IV DPR saat ini yang menerima THR tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada beberapa anggota DPR yang telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

Baca Juga: Jadi Saksi Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32, Suami Zaskia Gotik Bantah Pemberian Hutang

"Jadi nanti mengenai THR ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan. Kalau memang fakta-fakta itu kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR Komisi IV yang diduga menerima THR, ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Ali mengatakan bahwa dugaan penerimaan THR oleh pihak anggota dewan dari pihak Kementan dapat berupa gratifikasi ataupun suap.

Ali menjelaskan penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh sesama penyelenggara negara dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung disebut gratifikasi.

Terlebih, kata Ali, jika penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja.

Baca Juga: Dijuluki Suami Sempurna Indonesia, Pasca Terbongkar Korupsi Rp271 T: Harvey Moeis Banjiri Julukan Media Asing

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah