MEDIA PAKUAN - Penyebab kematian bocah berusia 7 tahun yang ditemukan tewas di jurang perkebunan dekat rumah neneknya di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap.
Polres Sukabumi Kota telah menetapkan satu tersangka yakni seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, korban tewas dibunuh oleh tersangka di perkebunan. Sebelum dibunuh, awalnya korban dengan pelaku bermain dan nonton TV di rumah temannya di Kadudampit pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk mengambil buah pala di perkebunan dekat rumah neneknya. Di saat itu, pelaku membuntuti korban hingga melumpuhkan korban dan melakukan pelecehan seksual sodomi terhadapnya.
"Pada saat ke kebun mengambil buah pala bahwa si pelaku mengikuti daripada korban ke kebun pala tersebut pada saat sepi pelaku langsung melorotkan celana daripada korban dari belakang kemudian pada saat itu korban sempat meronta melawan hingga lari. Namun sama pelaku dikejar," ujar Ari, Kamis 2 Mei 2024.
"Dari celana yang dipelorotkan digunakan oleh pelaku untuk menjerat atau mencekik leher daripada korban dari belakang. Kemudian dipastikan korban dalam kondisi lemas kemudian pelaku melakukan aksinya yaitu tadi melakukan pelecehan seksual yang menyimpang terhadap korban," ucapnya.
Pelaku sempat meninggalkan korban untuk mendampingi temannya mengikat daun kemangi. Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku kemudian kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban.
"Kemudian sempat saat di kebun itu pelaku mencekik lagi ataupun menekan daripada leher korban memastikan korban itu sudah meninggal atau belum. Kemudian setelah memastikan korban sudah meninggal pelaku melakukan aksi bejatnya lagi yaitu melakukan seksual menyimpang lagi kepada korban," tambahnya.