MEDIA PAKUAN - 6 orang penambang ilegal (penambang liar) yang beroperasi di kawasan perhutani di Blok Cibuluh, Kampung Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi diamankan personil Mapolres Sukabumi.
Para penambang berinisial S alias D (35), E alias A (22), A (32), TS (38), M alias I (22) dan terakhir D (23) kini masih menjalani pemeriksaan intensif polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan para tersangka seluruhnya warga dari luar Kecamatan Ciemas.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Nauru untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Anibare Bay hingga Buada Lagoon
Mereka ditetapkan tersangka pasca dua orang penambang tewas. Mereka tewas tertimbun beberapa waktu lalu saat melakukan aktivitas penambangan.
"Jadi lokasi yang dilakukan penindakan Satreskrim di lokasi yang beberapa waktu kebelakang terjadi warga tertimbun atau para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tertimbun sehingga meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali di lokasi itu, "Kata Maruly, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit Tipidter Ipda Reza Pahlevi.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Mikronesia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Pohnpei hingga Chuuk Lagoon