MEDIA PAKUAN - Sejumlah pekerja sosial dari kementerian sosial turun tangan. Mereka melakukan serangkaian pendampingan terhadap pelaku pembunuhan disertai aksi penyimpangan seks.
Pelaku pedofil warga di Kabupaten Sukabumi yang masih berusia 14 tahun itu, melakukan tindakan biadab terhadap korban yang masih berusia 7 tahun.
Apalagi saat digelar rekonstruksi dilaksanakan oleh unit Jatanras Polres Sukabumi Kota, dihalaman Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota itu,
Terlihat pelaku tidak memperlihatkan mimik yang bersalah. Bahkan perilaku terduga pelaku saat peragakan sejumlah adegan awal hingga terakhir, mimik wajah pelaku tidak ada penyesalan.
Pekerja Sosial Kementerian Sosial, Intan Khoerunnisa mengatakan, pihaknya melibatkan diri dalam penangan proses hukum kepada pelaku.
"Peran Kemensos, untuk mendampingi psikologi bila anak tersebut siap. Adapun pendamping hukum sampai disidang pengadilan, "kata Intan Khoerunnisa dilokasi rekontruksi
Ternyata tidak melakukan langkah pendekatan psikolog kepada pelaku, tapi kata Intan akan melakukan langkah serupa kepada keluarganya.