Dedy mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta.
Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai jenis merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.
"Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000,"katanya.
Dedy menegaskan, tersangka tindak pidana Narkotika disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang - undang RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga: BSU 2022 Telah Cair Kepada 10.4 Juta Pekerja, Cek Penerima dengan Login kemnaker.go.id dan Pospay
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang - undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.
Adapun modus masing-masing pelaku saat melakukan aksi transaksi berbagai macam cara sesuai jenis barang bukti.***