Kena Jebakan Polisi, Pemuda Tanggung di Sukabumi Kepergok Edarkan Narkoba

- 9 November 2022, 11:37 WIB
Detik detik penggeledahan terhadap terduga pelaku peredaran narkoba di Kota Sukabumi.
Detik detik penggeledahan terhadap terduga pelaku peredaran narkoba di Kota Sukabumi. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Seorang pemuda berinisial DB (19) ditangkap kepolisian usai kedapatan berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Kota Sukabumi.

Pemuda yang berasal dari warga Benteng Kidul Dayeuhluhur Warudoyong itu tak berdaya tatkala Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkusnya.

Polres Sukabumi Kota sebelumnya telah mengamati gerak gerik terduga pelaku peredaran narkoba itu usai mendapat informasi mengenai keberadaannya.

Berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, pihak kepolisian langsung 'memasang jebakan' agar pemuda itu menampakkan diri.

Baca Juga: Begini Kondisi Makam KH Ahmad Sanusi Usai Sah Menjadi Pahlawan Nasional

"Memang betul, kemarin, tepatnya hari Selasa 8 November dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin," kata Kasat narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Rabu 9 November 2022.

"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dari hasil pengembangan. Jadi anggota kami di lapangan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulilah pelaku pun terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan di Jalan Subangjaya Cikole Sukabumi," ungkapnya.

Dari pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 Ribu.

Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x