MEDIA PAKUAN - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu 9 Oktober 2022 melakukan serangkaian menyergapan disiang bolong.
Mereka tidak hanya berhasil menangkap DB (19 tahun), terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya.
Tapi ribuan obat berbahaya berhasil diamakan polisi. Sebanyak 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg berhasil disita petugas.
Baca Juga: Lirik Lagu Tetap Untukmu by Anneth Delliecia dan MJN Squad Lengkap dengan Makna yang Terkandung
Termasuk satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 ribu rupiah.
Penangkapan terhadap warga Benteng Kidul Dayeuhluhur Warudoyong mengundang perhatian warga.
Apalagi penyergapan dilakukan di pinggir Jalan di Jalan Subangjaya Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Sehingga sempat mengundang perhatian warga.
Baca Juga: BSU Tahap 8 Kapan Cair? Berikut Informasi dan Jadwal Penyalurannya di Sini
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin.