MEDIA PAKUAN - 16 orang tersangka pengedar barang narkoba dan obat keras ilegal diwilayah hukum Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukabumi dibekuk.
Para tersangka yang dua diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) digiring ruang sel jeruji. Kedua IRT berdalih melakukan transaksi menjual obat keras ilegal karena desakan ekonomi.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi. Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.
"Selama bulan November ini , ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka,"Kata Dedy di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu.
Dedy menerangkan, rincian dari 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka.
Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.
"Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis," jelasnya.