2 IRT Dibekuk, Digiring Bersama Belasan Pengedar Narkoba, Dedy: Terpaksa Didesak Kebutuhan Rumah Tangga

- 10 November 2022, 19:35 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy tengah meminta  keterangan dua IRT yang terbukti menjualbelikan obat keras ilegal
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy tengah meminta keterangan dua IRT yang terbukti menjualbelikan obat keras ilegal /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - 16 orang tersangka pengedar barang narkoba dan obat keras ilegal diwilayah hukum Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukabumi dibekuk.

Para tersangka yang dua diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) digiring ruang sel jeruji. Kedua IRT berdalih melakukan transaksi menjual obat keras ilegal karena desakan ekonomi. 

Baca Juga: Cara Klaim BSU Tahap 8 Rp600.000 yang Cair November 2022, Cukup Login Aplikasi Pospay dan Hindari Lakukan Ini

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi. Didampingi  Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah,  mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.

"Selama bulan November ini , ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka,"Kata Dedy di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu. 

Dedy menerangkan, rincian dari 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 8 Melalui Aplikasi PosPay agar Bisa Cairkan BLT Kemnaker Rp600.000 di Kantor Pos

Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

"Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x