Belum Tau Dapat atau Tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Anda Disini

- 19 November 2020, 10:10 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini /Instagram/@@kemnaker

MEDIA PAKUAN - Zaman serba online seperti ini, bisa melakukan apa saja dimanapun kapanpun, seperti cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, sudah disediakan link khususnya.

Sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga akan cair dalam waktu yang dekat.

Baca Juga: Tips Ampuh! Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Melulu? Coba Ajukan Masalah Anda Disini

Pencairan tersebut akan disalurkan kepada 3,1 juta pekerja dengan dana total sebesar Rp3,77 triliun.

Berikut inilah cara cek online dapat atau tidaknya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Ingin yang Cepat? Berikut 4 Rekomendasi Kantor Lembaga Pengusul dan Dapatkan BLT Banpres UMKM

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Waduh! Belum Pernah Mendapatkan BLT BPJS, Buruan Cek Mungkin Tidak Memenuhi Syarat

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Simak! Jika Ingin Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Hindari Rekening Seperti Ini

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

Baca Juga: Harus Diketahui! Berikut ini Tujuan dan Syarat Pemerintah Melalui Kemnaker Memberikan BLT BPJS

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Perhatikan! Cara Mudah dan Cepat, Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Banpres UMKM

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Mantap! BLT BPJS Termin 2 Telah Tersalurkan, dengan Anggaran Mencapai RP9,65 Triliun

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Penasaran! Apakah Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek Online Disini

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @kemnaker Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x