Waduh! Belum Pernah Mendapatkan BLT BPJS, Buruan Cek Mungkin Tidak Memenuhi Syarat

- 19 November 2020, 07:57 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan resmi cair tahap 3 / simulasi
BLT BPJS Ketenagakerjaan resmi cair tahap 3 / simulasi /

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kementrian ketenaga kerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Gajih kepada kariawan yang telah memenuhi syarat.

Adapun kariawan yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi tersebut, mungkin tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
 
Baca Juga: Simak! Jika Ingin Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Hindari Rekening Seperti Ini

 Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
Baca Juga: Harus Diketahui! Berikut ini Tujuan dan Syarat Pemerintah Melalui Kemnaker Memberikan BLT BPJS

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

- Pekerja/buruh penerima upah,

- Memiliki rekening bank yang aktif,

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Perhatikan! Cara Mudah dan Cepat, Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Banpres UMKM

Sebelumnya Kementrian ketenaga kerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.

Pada batch III ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.
 
Baca Juga: Mantap! BLT BPJS Termin 2 Telah Tersalurkan, dengan Anggaran Mencapai RP9,65 Triliun

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean.
 
Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata idafauziyahnu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin 16 November.
 
Baca Juga: Penasaran! Apakah Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek Online Disini

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
 
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata Ida
 
Baca Juga: Penasaran! Apakah Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek Online Disini

Untuk mengetahui penerima terdaftar atau tidaknya bisa cek disembilan cara berikut ini:  

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
 
Baca Juga: Mantap ! BLT Banpres UMKM Akan Dicairkan Hingga Akhir Tahun,Buruan Cek Kelengkapannya

Sebelumnya  BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap dua kembali disalurkan oleh Kemenaker kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun penyaluran yang telah tersalurkan merupakan termin kedua tahap ke dua dan kemungkinan akan berlanjut  

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat 13 November 2020.
 
Baca Juga: Bagus! Bantuan Subsidi Upah Untuk Tenaga Pendidik Non PNS Akan Cair, Buruan Cek Persyaratannya

Ida menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan untuk mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Ia pun memastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi termin kedua.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11) dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” jelasnya.***

sumber instagram, kemnaker  
 
 
 
 
 
BalasTeruskan

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah