MEDIA PAKUAN-Pemerintah melalui kementerian ketenaga kerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji kepada pegawai swasta yang telah memenuhi syarat.
Sebelumnya, Kementrian ketenaga kerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.
Pada tahap III ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
Disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja/buruh.
Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM, Berikut Caranya
Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran untuk tiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (16/11).
“Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap II, Percuma Jika Tidak Memenuhi Kriteria Ini