Penasaran! Apakah Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek Online Disini

- 19 November 2020, 07:04 WIB
Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Untuk Nasabah PNM Mekaar
Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Untuk Nasabah PNM Mekaar /

MEDIA PAKUAN
 - Pelaku UMKM yang mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, bisa dicek langsung melalui situ resmi BRI

Pada tahap dua nanti, sudah ada 28 juta penerima BLT Banpres UMKM. Walaupun awalnya hanya membutuhkan 12 juta peserta.
 

Akan tetapi, gak usah dikhawatirkan karena masih akan berlanjut pada 2021 mendatang.

Pelaku UMKM yang ingin mengetahui namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
 
Baca Juga: Oppo X 2021 Ponsel 2 in 1, Yang Mengabungkan Tablet dengan Ponsel

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
 
Baca Juga: Waduhh! BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Akhir Desember Ditutup, Inilah Persyaratan Lengkapnya

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: Waduhh! BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Akhir Desember Ditutup, Inilah Persyaratan Lengkapnya

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
 
Baca Juga: Cek Segera Disini! Apakah Anda Masuk Kuota Sasaran Tenaga Pendidik Dapat Bantuan Subsidi Upah?

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.
 
Baca Juga: Presiden Jokowi : Vaksin Covid 19 yang Digunakan di Indonesia Harus Masuk Daftar WHO

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
 
Baca Juga: Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Terus? Coba Cek dengan Cara Ini

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
 
Baca Juga: Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Online Masalahnya di Link Ini

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Nama: Holis Sindy Sauri
Sumber: kemenkop

https://kemenkopukm.go.id
 
 
 
 
 
BalasTeruskan
 
 
 
   
 
 
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah