Tips Ampuh! Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Melulu? Coba Ajukan Masalah Anda Disini

- 19 November 2020, 09:01 WIB
Ayo Bergegas! Ida Fauziyah akan Mempercepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Tiga
Ayo Bergegas! Ida Fauziyah akan Mempercepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Tiga /Dok.offcialgaluhid/

MEDIA PAKUAN
 - Masalah memang sering terjadi pada saat pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Mungkin sudah ada ribuan pekerja yang mengalami hal yang sama. Apa dari masalah rekening atau persyaratannya.

Namun, berbeda dengan 8 juta pekerja laninnya yang sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin dua ini.
 
Baca Juga: Punya Jerawat Gampang , Inilah Dua Cara Ampuh Membasmi Jerawat

Belum lagi, jika disatukan dengan tahap tiga yang sebentar lagi dicairkan. Mungkin akan lebih dari 10 juta penerima.

Apalagi pada tahap tiga ini, Kemnaker akan menyalurkan dana total sebesar Rp3,77 triliun.

Maka dari itu, kenali dulu masalahnya dan segera laporkan dengan cara berikut ini.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
 
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
Baca Juga: Empat Manfaat Zat Besi Selama Kehamilan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini Kamis, 19 November 2020 ANTV,INEWS TV, NET TV, MNCTV, INDOSIAR

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap tiga tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
 
Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 November 2020: Terjun Bebas

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.
 
Baca Juga: 8 Idol KPop Pria dengan Paras Menawan Bak Pangeran di Negeri Dongeng

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.
 
Baca Juga: 8 Idol KPop Pria dengan Paras Menawan Bak Pangeran di Negeri Dongeng

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.
 
Baca Juga: Ingin yang Cepat? Berikut 4 Rekomendasi Kantor Lembaga Pengusul dan Dapatkan BLT Banpres UMKM

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.***

Sumber: kemnaker dan ig

https://www.instagram.com/p/CHpzCZnHUml/

https://bantuan.kemnaker.go.id/support/solutions/folders/43000572457
 
 
 
 
 
BalasTeruskan

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x