Harus Diketahui! Berikut ini Tujuan dan Syarat Pemerintah Melalui Kemnaker Memberikan BLT BPJS

- 19 November 2020, 07:29 WIB
Pencarian BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Terlambat Transfer Ke Nomor Rekening Bank,  Ini Jelasnya / pixabay
Pencarian BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Terlambat Transfer Ke Nomor Rekening Bank, Ini Jelasnya / pixabay /
 


MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementrian Ketenaga Kerjaan Tengah memberikan bantuan subsidi gajih kepada kariawan yang telah memenuhi syarat.

Bantuan Subsidi Gajih Tersebut Guna untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya karena Covid-19 yang membuat berkurangnya pendapatan.
 
Baca Juga: Perhatikan! Cara Mudah dan Cepat, Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Banpres UMKM

Adapun syarat yang harus dimiliki penerima untuk mendapatkan BLT BPJS sebagai berikut:

menurut Menaker Ida Fauziyah pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
 
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau gaji dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
 
Baca Juga: Mantap! BLT BPJS Termin 2 Telah Tersalurkan, dengan Anggaran Mencapai RP9,65 Triliun

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang tercatat dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sebelumnya penyaluran subsidi gajih telah memasuki termin dua dan tahap tiga,penyaluran tersebut mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean.
 
 
Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker  @idafauziyahnu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin 16 November.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
 
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.
 
Baca Juga: Wow! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga Dapat Lho

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata Ibu Ida

Untuk mengetahui penerima terdaftar atau tidaknya bisa cek disembilan cara berikut ini:
 
Baca Juga: Luar Biasa! Ade Yasin Tetap Optimis Pasca Dinyatakan Tertular Covid-19  

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
 
Baca Juga: Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap II, Percuma Jika Tidak Memenuhi Kriteria Ini

Sebelumnya  BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap dua kembali disalurkan oleh Kemenaker kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun penyaluran yang telah tersalurkan merupakan termin kedua tahap ke dua dan kemungkinan akan berlanjut  

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat 13 November 2020.
 
Baca Juga: Dua Cara Mengolah Madu Untuk Menurunkan Berat Badan, Simak juga Manfaatnya

Ida menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan untuk mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Ia pun memastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi termin kedua.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11) dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” jelasnya.

adapun Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
 
Baca Juga: Waduhh! BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Akhir Desember Ditutup, Inilah Persyaratan Lengkapnya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

- Pekerja/buruh penerima upah,

- Memiliki rekening bank yang aktif,

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

sumber instagram, kemnaker
 
 
 
 
 
BalasTeruskan
 
 
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah