Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Terus? Coba Cek dengan Cara Ini

- 18 November 2020, 15:34 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah / Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah / Kemnaker.go.id /

MEDIA PAKUAN-Tidak sedikit orang yang mengalami masalah dalam penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, pada termin dua ini sudah ada 8 juta pekerja yang sudah menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin tahap tiga ini, yaitu sebesar Rp3,77 triliun.

Maka untuk tahap tiga ini, usahakan kalian dapatkan bantuan tersebut, buruan segera atasi masalahnya jika ingin ditransfer.

Baca Juga: Jangan Harap Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III, Jika Rekening Seperti Ini

Berikut inilah cara mengatasinya dengan lapor ke itu Kemnaker dengan cara ini.

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap tiga tersebut dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id.

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah