Mantap! BLT BPJS Termin 2 Telah Tersalurkan, dengan Anggaran Mencapai RP9,65 Triliun

- 19 November 2020, 07:15 WIB
Penyebab gagal pencairan blt bpjstk / pixabay
Penyebab gagal pencairan blt bpjstk / pixabay /
 

MEDIA PAKUAN - Kementrian ketenaga kerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi upah kepada kariawan yang terdaftar penerima BLT BPJS.

Bantuan tersebut telah memasuki termin dua tahap tiga dan kemungkinan akan terus diberikan oleh kemnaker kepada kariawan yang telah terdaftar sekaligus memenuhi syarat.
 
Baca Juga: Penasaran! Apakah Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek Online Disini

Pada batch III ini,Kemnaker menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.
 
Baca Juga: Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap II, Percuma Jika Tidak Memenuhi Kriteria Ini

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean.
 
Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker @idafauziyahnu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin (16 November).

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.
 
Baca Juga: BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik Non PNS, Cek Info Lengkapnya

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata Ida.

Sebelumnya  BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap dua kembali disalurkan oleh Kemenaker kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
 
Baca Juga: Inilah 6 Tips Perawatan Rambut Saat Musim Penghujan, Wajib Coba

Adapun penyaluran yang telah tersalurkan merupakan termin kedua tahap ke dua dan kemungkinan akan berlanjut  

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat 13 November 2020.

Ida menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan untuk mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Ia pun memastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi termin kedua.
 
Baca Juga: Cek Segera Disini! Apakah Anda Masuk Kuota Sasaran Tenaga Pendidik Dapat Bantuan Subsidi Upah?

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin 9 November dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” jelasnya.

Adapun untuk mengetahui penerima terdaftar atau tidaknya bisa cek disembilan cara berikut ini:  

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
 

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
Baca Juga: Simak 5 Gaya Rambut Trendy Selebritis Dunia di Tahun 2020

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

- Pekerja/buruh penerima upah,

- Memiliki rekening bank yang aktif,

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

sumber instagram, kemnaker  
 


 
 
 
BalasTeruskan
 
 
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah