Terancam Penjara 5,5 Tahun, 4 Tersangka Kasus Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel

- 8 Mei 2024, 12:30 WIB
Kiri: Korban usai melaporkan kejadian. Kanan: Tangkapan layar pembubaran mahasiswa yang sedang melakukan Doa Rosario di Tangerang Selatan
Kiri: Korban usai melaporkan kejadian. Kanan: Tangkapan layar pembubaran mahasiswa yang sedang melakukan Doa Rosario di Tangerang Selatan /

MEDIA PAKUAN - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53).

“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

“Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.

Baca Juga: Eks Duta Besar AS Dihukum 15 Tahun Penjara, Bocorkan Rahasia Negara Sebagai Agen Asing Ilegal

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.

“Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” sebutnya.

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah