Untuk SPT masa PPN batas akhir penyetoran dan pelaporannya adalah pada akhir bulan berikutnya, atau satu bulan setelah berakhirnya masa pajak.
Contoh, masa pajak Maret batas akhir pelaporannya adalah 31 April. Sementara untuk PPN dan PPnBM bendaharawan batas akhir pelaporan SPT tanggal 14 bulan berikutnya.
Baca Juga: Berpotensi Basah Kuyup di Akhir Pekan, Kota Sukabumi Diguyur Hujan hingga Malam
Sedangkan untuk SPT Tahunan adalah kewajiban penyetoran dan pelaporan yang harus dilakukan setahun sekali oleh wajib pajak orang pribadi wajib pajak badan usaha.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret.
Dan batas waktu untuk pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan adalah empat bulan setelah berakhirnya masa pajak atau tanggal 30 April.
Baca Juga: Bencana Banjir dan Longsor Timpa Tiga Desa di Sumedang, Bupati Ingatkan agar Waspada
Apabila penyetoran dan pelaporan SPT Masa maupun SPT tahunan melewati waktu jatuh tempo tersebut maka sanksi denda akan diterbitkan kepada wajib pajak.
Namun jika tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.***