Jurnalis Sukabumi Demo Tolak RUU Penyiaran, Massa Berjalan Mundur Simbolkan Mundurnya Kebebasan Pers

- 22 Mei 2024, 15:36 WIB
Jurnalis Sukabumi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran dan berjalan mundur dari Balai Kota Sukabumi menuju kantor DPRD Kota Sukabumi sebagai simbol kemunduran kebebasan pers.
Jurnalis Sukabumi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran dan berjalan mundur dari Balai Kota Sukabumi menuju kantor DPRD Kota Sukabumi sebagai simbol kemunduran kebebasan pers. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

MEDIA PAKUAN - Gelombang aksi penolakan terhadap RUU Penyiaran terus datang dari berbagai daerah, tak terkecuali dari Sukabumi. Puluhan jurnalis dari tiga organisasi yakni persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi menyuarakan penolakannya.

Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB Rabu 22 Mei 2024 di Jalan R Syamsudin SH tepatnya di depan Balai Kota Sukabumi. Massa aksi kemudian bergeser sejauh kurang lebih 170 meter menuju Kantor DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda dengan berjalan mundur.

Massa turut membawa poster berisikan kalimat kecaman terhadap RUU Penyiaran, seperti 'Tanpa Investigasi Siapa yang Awasi?', 'Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers', 'Kami Jurnalis Bukan Ekstrimis' dan 'Kebebasan Pers Bukan Gangguan, Kok Ketakutan?'.

Koordinator Aksi, Ahmad Fikri mengatakan, jurnalis Sukabumi sepakat menolak RUU Penyiaran karena mengandung beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan mengancam kebebasan pers.

Baca Juga: Dugaan Bullying Siswa SD Sukabumi Berlanjut, Keluarga Bawa Bukti Anak Korban Alami Pendarahan Otak

"Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," kata Fikri yang menjadi jurnalis CNN Indonesia saat berorasi.

Adapun pasal yang disoroti di salah satu antaranya adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c. Di dalam pasal tersebut dinyatakan adanya aturan perihal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. 

"Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis," ungkapnya.

Selanjutnya, Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang memuat aturan tentang penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan dinilai sebagai pasal karet, terutama pada poin penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah