Simak Cara Kirim SPT Nihil dan Mengatasi E-Filing Eror Saat Menyampaikan Laporan Pajak Tahunan

- 22 Maret 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi cara mengatasi lupa password efin pajak DJP
Ilustrasi cara mengatasi lupa password efin pajak DJP /Pixabay/stevepb

MEDIA PAKUAN - Bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) di rumah atau darimana saja, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

Wajib pajak bisa membuat sekaligus menyampaikan laporan SPT tahunan secara online, salah satunya dengan menggunakan fasilitas E-Filing.

Menyampaikan laporan pajak secara online melalui E-Filing adalah pemanfaatan fasilitas elektronik yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam peraturan nomor PER-03/PJ/2015.

Untuk dapat menggunakan fasilitas E-Filing wajib pajak bisa langsung mengunjungi situs website www.pajak.go.id kemudian langsung klik menu Login.

Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Biksu Buddha dan Demonstran Anti Kudeta Bersatu Melakukan Aksi Perdamaian dengan Cahaya Lilin

Kemudian setelah itu akan muncul laman DJP online. Pada laman ini terdapat menu NPWP, password dan kode verifikasi.

Lalu yang harus dilakukan wajib pajak langsung login untuk masuk dengan menggunakan NPWP 15 digit dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Setelah memasukkan kode verifikasi dan berhasil masuk ke akun DJP online, wajib pajak bisa langsung melanjutkan dengan mengklik tombol lapor.

Berikutnya akan muncul menu tab E-Filing dan E-Form. Wajib pajak dapat langsung mengklik menu E-Filing kemudian selanjutnya pilih menu "Buat SPT".

Baca Juga: Peluang Besar! TNI Akan Buka Seleksi Taruna-Taruni AAL, Cek rekrutmen-tni.mil.id, Ini Syarat Pendaftarannya

Baca Juga: Klasemen Piala Menpro 2021, Hasil Laga Pembuka Semua Tim Berimbang

Setelah wajib pajak memilih menu tersebut, wajib pajak tinggal melakukan langkah berikutnya, yaitu isi data sesuai pelaporan SPT Tahunan yang akan dilakukan.

Ketika wajib paja telah mengisi seluruh data namun tiba-tiba muncul kendala maupun gagal, yang perlu diperhatikan apakah data yang diisi sudah benar atau belum.

Selain itu, juga terdapat beberapa penyebab terjadinya eror saat menyampaikan laporan SPT melalui fasilitas elektornik E-Filing.

Bila request token tidak berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa kembali isian data SPT wajib pajak.

Baca Juga: JANGAN DIANGGAP REMEH! Berikut 5 Manfaat Salat Dhuha Beserta Niatnya

Baca Juga: Video Kucing Diinjak sampai Mati Viral di Medsos, Baim Wong: Punyalah Sedikit Hati Nurani!

Penyebab token tidak terkirim ke email, solusinya mengecek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error Simpan SPT. Cek email pada aplikasi DJP Online (Profil) Minta petugas Helpdesk untuk cek Kode Token Darurat

Namun apabila penyebabnya wajib pajak mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP, solusinya wajib pajak harus memastikan SPT belum pernah dikirimkan. Bisa lapor ke kring pajak 1500200

Jika penyebabnya terdapat SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama, telah dibuat sebelumnya namun belum terkirim.

Solusinya, silahkan cek menu “Kirim SPT”, kemudian klik menu edit SPT yang sudah Kawan input sebelumnya lalu input lagi dengan benar dan lengkap.

Baca Juga: Bansos Sembako Cair Awal April 2021, Buruan Segera Daftar KKS agar Capat Cair, Ini Caranya

Baca Juga: Kembali Akan Disalurkan BLT UMKM 2021, Cek ini Cara Daftar dan Syarat Penerima yang Harus Dipenuhi

Dan jika penyebabnya SPT Tahunan tidak lengkap (SPT Nihil) akibat:

1. Wajib pajak tidak mengisi bukti pemotongan dari pemberi kerja

2. Wajib pajak tidak mengisi daftar harta dengan lengkap

3. Kolom kode harta pada tabel daftar harta tidak sesuai

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x