Jangan Khawatir Wajib Pajak Bisa Aktivasi EFIN Selama Masa Pandemi, Begini Caranya

- 19 Maret 2021, 08:31 WIB
Pajak
Pajak /PIXABAY/

MEDIA PAKUAN - Selama masa pandemi Covid-19 kantor pelayanan perpajakan tidak memberikan layanan tatap muka secara langsung, baik itu aktivasi EFIN maupun layanan pajak lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak tindak memberikan layanan aktivasi EFIN dan layanan pajak lainnya secara langsung, pelayanan perpajakan dialihkan ke pelayanan secara daring dan via pos.

Sehingga apabila wajib pajak ingin melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN masih bisa memperoleh pelayanan dari petugas pajak secara daring atau online.

Wajib pajak dapat melakukan beberapa cara untuk melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN yang akan digunakan untuk reset password atau registrasi di DJP Online.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari MU, Manchester City Bidik Kapten Aston Villa Jack Grealish

Baca Juga: Dapat Diketahui Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id Jika Sudah Terdaftar dan Terpenuhi syarat ini

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika wajib pajak ingin melakukan aktivasi EFIN:

1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik atau email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Setiap satu surel wajib pajak hanya untuk digunakan satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

3. Kemudian wajib pajak mengirimkan persyaratan yang diperlukan dalam permohonan aktivasi EFIN, yaitu:

a. Hasil scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Pastikan nomor telepon serta email yang dicantumkan di dalam formulir masih aktif.

b. Hasil scan atau foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

c. Hasil scan atau foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

d. Swafoto atau foto selfie wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP

4. Kemudian petugas pajak akan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Direktorat Jenderal Pajak.

Jika data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Untuk mengetahui alamat, nomor telepon, dan email KPP, wajib pajak bisa mengunjungi situs www.pajak.go.id/unit-kerja.

5. Email yang masuk ke KPP dipastikan akan diproses oleh petugas pajak pada saat jam kerja.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x