Lupa Kode EFIN untuk Akses Sistem Elektronik e-Filing? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

- 20 Maret 2021, 06:48 WIB
Kasus suap diduga menyeret sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) tengah diselidiki KPK.
Kasus suap diduga menyeret sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) tengah diselidiki KPK. /Pixabay/janeb13/



MEDIA PAKUAN - Beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak ketika lupa kode EFIN untuk mengakses fasilitas layanan sistem perpajakan elektronik.

EFIN adalah kode akses yang digunakan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas sistem elektronik e-Filing yang digunakan wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Setidaknya terdapat empat langkah yang dapat dilakukan wajib pajak saat lupa EFIN. Langkah terbilang mudah, terlebih saat kondisi pandemi seperti ini.

Pertama yang bisa dilakukan wajib pajak yaitu menghubungi nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) nomor resmi KPP.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Indonesia Sabtu 20 Maret 2021, Delapan Provinsi akan Turun Hujan Lebat

Baca Juga: 12 Orang Dibutuhkan, Lowongan Kerja di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Maret 2021

Melalui sambungan telepon wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP.

Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang harus diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN, untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Petugas pajak akan memastikan penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan, maka dilakukan verifikasi data Proof of Record Ownership (PORO).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 20 Maret 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Sabtu 20 Maret 2021: Shio Naga Memiliki Keyakinan yang Kuat

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.

Hal tersebut dilakukan perugas pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Langkah lain yang dapat dilakukan yaitu melalui email resmi KPP. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP.

Satu surel atau email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Baca Juga: Berpotensi Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam, BMKG Himbau Masyarakat Kota Sukabumi Waspada

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Sabtu 20 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas).

Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x