MEDIA PAKUAN - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling merupakan salah satu alternatif yang sangat praktis bagi pemilik SIM.
Terutama yang ingin memperpanjang masa berlakunya tanpa harus mengunjungi kantor Satpas atau Samsat.
Layanan ini disediakan oleh Kepolisian untuk memudahkan masyarakat, terutama yang berada di daerah dengan akses terbatas ke kantor layanan utama.
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling.
Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling
Sebelum Anda memutuskan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diperlukan:
Baca Juga: Bikin Hati Tersayat: Ini 15 Inspirasi Ucapan Hari Waisak 2024
1. KTP Elektronik (e-KTP) Asli dan Fotokopi
Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang ada pada SIM.
2. SIM Lama yang Akan Diperpanjang
Bawa SIM asli yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya (tidak lebih dari 1 tahun).