Wajib Pajak! Bikin NPWP Online Tapi Belum Menerima Kartu Fisik, Ini yang Harus Dilakukan Secepatnya

- 24 Maret 2021, 06:34 WIB
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta /Indonesa/ANTARA/M Risyal Hidayat
 


MEDIA PAKUAN - Registrasi pendaftaran atau pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha maupun orang pribadi yang kini dapat dilakukan secara online.

Membuat NPWP secara online bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat NPWP tanpa harus tanpa harus pergi ke kantor pelayanan pajak.

Dengan sistem ereg pajak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masyarakat dapat membuat NPWP dengan mudah dan praktis.

Membuat NPWP secara online melalui ereg pajak hanya perlu memastikan data yang diisikan lengkap dan benar agar pendaftaran NPWP berhasil.
 
 
 
Baca Juga: Benarkah Indonesia Akan Bikin Aturan Satu Suami Dua Istri? Cek Faktanya di Sini

Apabila pendaftaran NPWP berhasil, maka nomor NPWP akan langsung dikirim secara sistem melalui email tanpa persetujuan petugas pajak.

Nomor berupa 16 digit angka dikirimkan secara sistem melalui email yang didaftarkan, sementara kartu fisik dikirimkan ke alamat yang tertera saat melakukan pendaftaran.

Kartu NPWP dikirim ke alamat wajib pajak setelah disetujui petugas. Waktu proses pembuatan NPWP online sampai kartu dikirim hanya memerlukan waktu sekitar seminggu.
 
 
Baca Juga: Junta Myanmar Batasi Penggunaan Internet, Berikut Alasannya

Kemudian kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui kantor pos dengan estimasi waktu paling lama satu bulan.

Dalam pelaksanaannya banyak NPWP yang tidak kunjung sampai di rumah wajib pajak masing-masing padahal sudah satu pekan bahkan lebih dari saru bulan.

Hal ini diakibatkan karena pada saat melakukan pendaftaran NPWP wajib pajak memilih tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan untuk berstatus Non Efektif.

Atau bisa dibilang, ingin memiliki NPWP tapi tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan. Setelah memiliki NPWP wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan.

Maka bagi wajib pajak yang memilih pilihan tersebut petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu fisik sehingga membutuhkan waktu lama.

Untuk masalah NPWP yang tak kunjung diterima oleh wajib pajak, sebenarnya bagi yang prosesnya sudah selesai pasti akan dikirim oleh kantor pajak.

Namun terdapat kemungkinan kartu NPWP kembali lagi ke kantor pos karena alamat yang terdaftar sulit untuk ditemukan. Sehingga kartu NPWP mangkrak di gudang kantor pelayanan pajak.

Bagi yang ingin kartu NPWP segera diterima,  wajib pajak harus memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan, atau memilih status Pajak Aktif.

Atau wajib pajak bisa menggunakan nomor NPWP yang sudah dikirim melalui email pada saat melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP di ereg.pajak.go.id.***






 

Editor: Ahmad R

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x