Ketentuan Bea Materai Rp.10.000 dan Kriteria Dokumen yang Dikenakan Pajak

- 21 Maret 2021, 07:48 WIB
Ilustarasi Materai
Ilustarasi Materai /Anindira Kintara/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh dua pihak atau lebih yang berkepentingan.

Atau pajak atas dokumen yang terutang sejak dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang akan digunakan untuk di pengadilan.

Nilai bea meterai yang berlaku saat ini adalah materai Rp10.000 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

Baca Juga: Anda Telah Daftar BLT UMKM, Cek dan Ketahui Nama Penerima BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

Baca Juga: Terlalu Baik Hati kepada Seseorang! 7 Zodiak Ini Mudah Memaafkan Pasangan

Pihak yang terutang akan dikenakan Bea Materai atau pajak atas dokumen jika memenuhi salah satu dari empat kriteria berikut ini:

1. Apabila dokumen dibuat secara sepihak, maka bea materai terutang oleh pihak yang menerima dokumen.

2. Jika dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.

3. Untuk dokumen yang merupakan surat berharga, maka bea materai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Hari ini 21 Maret 2021 Kembali Dibuka di Satu Lokasi Mulai Pukul 08.00 WIB

Baca Juga: Apakah Benar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Maret 2021 Cair? Cek Disini Benar atau Tidaknya

4. Bea Meterai juga terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari sebuah dokumen, kecuali pihak atau para pihak yang bersangkutan telah menentukan hal lain.

Sejak tanggal 1 Januari 2021, Tarif Bea Meterai adalah Rp10.000 yang dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Bea Meterai dikenakan pada dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

Dokumen kena pajak atau Bea Materai dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata meliputi:

Baca Juga: Kode Redeem Terbaru 21 Maret 2021, Yang Belum Anda Klaim dengan Item-item yang Sangat Menarik

Baca Juga: Karim Benzema Tak Dipanggil Timnas Prancis, Pelatih Real Madrid Zinedine Zidane: Kami Binggung

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

2. Akta notaris beserta grosse, kutipan, dan salinannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x