MEDIA PAKUAN - Setiap pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Pembuatan NPWP bukan hanya untuk memperoleh nomor atau kartu NPWP saja, setiap pemegang orang yang telah memiliki NPWP atau yang disebut sebagai wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya.
Salah satu kewajiban yang sering sekali diabaikan oleh pemilik NPWP adalah menyapaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga: Jadi Viral! Dihina Fisik Karna Tak Pakai Bandana, Atta Halilintar: Saya Bersyukur Dapat Istri Cantik
Mungkin karena waktu pelaporannya yang hanya setahun sekali, sehingga banyak diabaikan dan wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunannya.
Biasanya wajib pajak menindaklanjuti kewajiban perpajakan tersebut setelah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) berupa denda keterlambatan lapor pajak.
Saat ini menyampaikan laporan SPT dapat dilakukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id, yang tentu lebih memudahkan wajib pajak.
Baca Juga: 3 Shio Diramalkan Kurang Beruntung, Sabtu 27 Maret 2021: Shio Kerbau Hadapi dengan Percaya Diri
Dengan cara ini wajib pajak tidak perlu datang dan antre di kantor pajak, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan fasilitas internet.