PEJABAT KKP JADI SAKSI! Kasus Korupsi Benur Edhy Prabowo Berlanjut, KPK Periksa lima Saksi

- 22 Maret 2021, 15:20 WIB
Belasan sepeda bermerek Lapierre dan Pacific yang disita KPK di Kasus Edhy Prabowo.
Belasan sepeda bermerek Lapierre dan Pacific yang disita KPK di Kasus Edhy Prabowo. /Restu Fadilah/ARAHKATA

MEDIA PAKUAN - Terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor lobster (benur) yang menyeret nama mantan menteri KKP Edhy Prabowo.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memeriksa lima orang saksi.
 
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan kelima saksi dalam persidangan tidak hanya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina.
 
Juga karyawan swasta Melinda dan Setiawan Sudrajat, ada juga pengacara yang juga Ketua DPD NasDem Mamasa, Robinson Paul Tarru yang akan turut dipanggil sebagai saksi.
 
 
 
"(Kelimanya) sebagai saksi untuk EP (Edhy Prabowo)," kata Ali seperti dilansir dari pmjnews.com pada Senin, 22 Maret 2021.
 
Sebelumnya seperti diketahui pada kasus dugaan suap oerizinan benur ini KPK telah menagamankan tujuh orang tersangka termasuk Edhy Prabowo.
 
Selai Edhy enam tersangka lain yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP.
 
 
 
Selanjutnya Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
 
Sebelumnya KPK menemukan adanya dugaan Edhy menggunakan uang izin ekspor benih untuk keperluan pribadinya.
 
Salah satu yang diungkap KPK yakni sejumlah pembelian mobil dan penyewaan apartemen.***
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x