IRT Sukabumi jadi Dalang Investasi Bodong Berkedok Koperasi

- 26 April 2024, 14:37 WIB
IRT Sukabumi digiring ke Mapolres Sukabumi Kota atas kasus investasi bodong.
IRT Sukabumi digiring ke Mapolres Sukabumi Kota atas kasus investasi bodong. /Istimewa





MEDIA PAKUAN - Belum lama investasi bodong merugikan warga Sukabumi, kini kembali terjadi kasus serupa. Hal tersebut terbongkar oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Koperasi Murni Berkah Jaya yang berlokasi di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, diketahui telah merugikan banyak warga karena menawarkan investasi bodong.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, polisi saat ini sudah mengamankan ketua koperasi tersebut berinisial YK (53) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Dia diamankan polisi di kediamannya pada Senin 22 April 2024 malam.

"Jadi modus investasi berkedok koperasi tersebut dengan cara mengumpulkan uang simpan pinjam, kemudian dari uang tersebut mereka gunakan untuk sewa hunian rumah dengan iming-iming para korban menempati rumah tersebut selama 1 hingga 2 tahun dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali namun dipotong 5 persen," ujarnya, Jum'at 26 April 2024.

Baca Juga: Nyambi jadi Bos Investasi Bodong, Oknum Wartawan Sukabumi Dibui

Bagus menyampaikan, tersangka menjalankan aksinya dengan membujuk rayu ratusan korban untuk menginvestasikan sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya dengan diiming-imingi berbagai keuntungan.

"Kita sudah menangkap tersangka utamanya yaitu Ketua Koperasinya, YK, dan tersangka ini dibantu oleh beberapa stafnya, itu juga sudah kita lakukan penahanan dalam perkara investasi bodong juga dalam perkara yang baru," tuturnya.

"Selain investasi hunian, koperasi yang dipimpin YK ini juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi di bidang keuangan atau modal pinjaman dengan mengimingi-imingi para korban atau pendana ini dengan sejumlah keuntungan," lanjutnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut di antaranya berupa 16 perjanjian Jasa Penempatan Hunian, 20 perjanjian Investasi Uang, 36 kwitansi penyerahan uang dari para korban, 1 Pembukuan, 1 bundel Akta Pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No.37 tanggal 08 April 2021, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No. : 01 tanggal 04 Oktober 2021, Surat Keterangan Laporan Kematian Dari Kelurahan Sriwidari tanggal 26 Mei 2023 atas nama RUSLI YK dan 1 bundel Data Pendana.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x