Ibu-ibu Rumah Tangga, Segera Hapus NPWP Kalian!

- 26 April 2024, 11:04 WIB
Ibu-ibu Rumah Tangga, Segera Hapus NPWP Kalian!
Ibu-ibu Rumah Tangga, Segera Hapus NPWP Kalian! /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kewajiban membayar pajak ini membuat seseorang harus memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).

NPWP dibutuhkan untuk memudahkan pelaporan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) pajak. Untuk itu, karyawan biasanya juga diwajibkan untuk memiliki NPWP oleh perusahaan.

Pajak ini merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi Pasal 21. Di mana penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lainnya dikenakan pajak penghasilan. Tarif PPh 21 ini berbeda-beda tergantung besaran penghasilan.

Baca Juga: Benarkah 60 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP? Simak Penjelasan Kemenkeu!

Apakah tetap ada kewajiban membayar pajak bila wanita menikah dan memutuskan tidak bekerja dan tidak punya penghasilan?

Tidak ada. Karena yang harus membayar pajak adalah orang/wajib pajak (WP) tersebut yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.

Jadi wanita yang sudah menikah dan tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan sendiri tidak berkewajiban untuk membayar PPh 21.

Bagaimana Cara Menghapus NPWP?

Penghapusan NPWP ini ditetapkan untuk 3 kategori, yaitu:

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x