KPK Umumkan Lelang Barang Rampasan, Berminat? Catat Waktu dan Syaratnya

- 26 April 2024, 16:55 WIB
KPK Umumkan Lelang Barang Rampasan, Berminat? Catat waktu dan Syaratnya
KPK Umumkan Lelang Barang Rampasan, Berminat? Catat waktu dan Syaratnya //Foto Istimewa KPK/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K / Pid.Sus / 2020 tanggal 28 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 4 /PID.SUS-TPK/2019/PT.TJK Tanggal 3 Juli 2019, Jo Putusan Nomor 43 /Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk tanggal 28 April 2019 atas nama Zainuddin Hasan, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan objek :

Obyek Lelang

Barang bukti nomor 325 : 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe VELLFIRE 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor (Nomor Polisi B 1117 SST sedangkan Nomor Polisi Terpasang B 1634 OZ)

Harga Limit

Rp864.073.000,00,- (delapan ratus enam puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Baca Juga: Aset Tersangka TPPU Eko Darmanto di Sukabumi telah Diblokir, akan Disita KPK

Uang Jaminan

Uang jaminan Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)

Hari/Tanggal : Selasa, 30 April 2024

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x