Mendalami Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Memeriksa Satu Saksi lagi, Siapakah itu?

- 29 Januari 2021, 14:51 WIB
Mendalami Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Memeriksa Satu Saksi lagi, Siapakah itu?
Mendalami Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Memeriksa Satu Saksi lagi, Siapakah itu? /@edhy.prabowo/Instagram


MEDIA PAKUAN - Kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster (Benur), yang lakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, masih berlanjut.

Kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menyelidiki tanah yang dibeli oleh Edhy.

Selain itu, pihak KPK juga memeriksa seorang saksi untuk diminta keterangan, tentang kasus tersangka Edhy.

Baca Juga: 9 Tahun Buron, Terdakwa Kasus Korupsi Berakhir di Tenda Pengungsian Gempa Mamuju Sulbar

Saksi tersebut yaitu seorang pensiunan yang bernama Makmum Saleh.

"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti yang dikutip Media Pakuan dari laman Antara News pada Jumat, 28 Januari 2021.

Makmum terus digali informasinya oleh pihak KPK, agar bisa mengetahui sumber uang yang dibelikan Edhy untuk beli tanah.

Baca Juga: Ketahuilah! 5 Tanda Menunjukkan Bahwa Otak dan Tubuhmu Memerlukan Waktu untuk SendirI

Diduga Edhy menggunakan uang dari ekspor benur yang sudah disetujui oleh tim khususnya, untuk beli tanah.

Namun, hanya dua saksi saja yang datang saat dipanggil pada Kamis, 28 Januari 2021.

Dua saksi itu diantaranya, seorang karyawan swasta Yanni Kainama dan wiraswasta Viza Irfa Islami.

Baca Juga: Terus Bertambah! Tiga Pejabat Eselon II Tanjungpinang Terkonfirmasi Corona, Sekda Kepri Tengku Said Berharap

Berikut inilah daftar 7 tersangka dalam kasus eksportir benur:

1. Edhy Prabowo,

2. Staf khusus (Stafsus) Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF),

Baca Juga: Gedung Dinas Pendidikan Bekasi Terbakar Hingga Kerugian Capai 500 Juta

3. Stafsus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP),

4. Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy,

5. Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD),

Baca Juga: Para Pejabat dan Tenaga Kesehatan Kota Cirebon Mulai Laksanakan vaksinasi Covid-19

6. Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

7. Pemberi suap Suharjito

Namun Suharjito, kini akan secepatnya disidang dalam kasus Edhy tersebut.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Edhy mendapatkan uang haram dari perusahaan-perusahaan yang dapat izin ekspor benur.

Baca Juga: Tradisi Unik Khas Tahun Baru Imlek, 4 Ritual Ibadah Ini Wajib 'Berprasetya Hidup Lurus Sepanjang Tahun'

Uang-uang haram tersebut, kemudian disatukan di dalam rekening yang sama yaitu senilai Rp9,8 miliar.

Rekening itu ternyata milik penyedia jasa kargo ekspor benih lobster PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri.

Nah, pada 5 November 2020 lalu, uang rasuah itu kemudian ditransfer ke rekening istri Edhy, sebesar Rp3,4 miliar.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x