Cara Mudah Bikin NPWP Pribadi Secara Online, Berikut Syarat dan Langkah yang Harus Dipenuhi

- 8 Maret 2021, 21:08 WIB
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.* //pajak.go.id
  1. Dokumen identitas diri
  2. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
  3. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  4. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen identitas diri, dan apabila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
  2. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  3. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan.

Baca Juga: Ribuan Purnawirawan Polri Jalani Vaksinasi Covid-19 di Mabes Polri

Harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

  1. Identitas perpajakan suami.

2.Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan.

  1. Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami.
  2. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha;

Atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Partai Demokrat Rafly Harun: Kita Lihat Apakah Jokowi Netral atau Tidak

Pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, maka wajib pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah