- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- Dokumen identitas diri, dan apabila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan.
Baca Juga: Ribuan Purnawirawan Polri Jalani Vaksinasi Covid-19 di Mabes Polri
Harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
- Identitas perpajakan suami.
2.Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan.
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami.
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha;
Atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Partai Demokrat Rafly Harun: Kita Lihat Apakah Jokowi Netral atau Tidak
Pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, maka wajib pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.***