Kamu Masuk Kategori Wajib Pajak Yang Mana? Simak Jenis Formulir SPT Tahunan dan Kriteria Pajak Berikut Ini

- 6 Maret 2021, 16:54 WIB
Petugas pelayanan pajak keliling saat memberikan pelayanan pada wajib pajak. Tahun 2021 Pemerintah Kota Cimahi kembali memberikan pengurangan pembayaran pada wajib pajak.
Petugas pelayanan pajak keliling saat memberikan pelayanan pada wajib pajak. Tahun 2021 Pemerintah Kota Cimahi kembali memberikan pengurangan pembayaran pada wajib pajak. /instagram cimahikota/
 



MEDIA PAKUAN-Setiap warga yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap masa pajak.

Menyampaikan laporan SPT berarti wajib pajak melaporkan penghitungan sekaligus pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta kena pajak.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
 
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi Polemik di Partai Demokrat

Dalam UU KUP dijelaskan setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani

Serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak mendaftarkan diri, atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan data yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, realisasi rasio kepatuhan pajak pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2020 sebesar 78 persen.
 
Baca Juga: Bantu Korban Angin Puting Beliung, Wabup Bogor Iwan Setiawan Bersyukur Akan Hal Ini

Jumlah SPT Tahunan PPh 2020 yang diterima sampai akhir Desember tahun lalu sebanyak 14,76 juta SPT. Hal tersebut menandakan kepatuhan pelaporan wajib pajak masih kurang optimal.

Dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang ada dan teregister di Ditjen Pajak, angka pelaporan SPT Tahunan tersebut tergolong relatif masih kecil.

Rendahnya tingkat kepatuhan formal tersebut, khususnya pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dapat disebabkan oleh beberapa faktor.
 
Baca Juga: Bantuan Token Listrik Gratis Maret 2021 Sudah Bisa Digunakan, Segera Cek Cara Dapatkannya

Salah satu faktor yang menghambat tingkat pelaporan SPT Tahunan adalah kurangnya pengetahuan wajib pajak terkait cara melaporkan SPT Tahunan.

Ketidaktahuan itulah yang mempengaruhi motivasi wajib pajak melaksanakan kewajiban pelaporannya.

Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang bagaimana mekanisme perhitungan dan tarif yang bersifat material, serta pemahaman aturan perpajakan yang masih rendah.
 
Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan Pascasarjana Unpad, Begini Harapan Bupati Bogor Bagi ASN

Terkait penggunaan formulir SPT mana yang digunakan untuk pelaporan masih menjadi salah satu pertanyaan dan kendala bagi sebagian besar Wajib Pajak OP.

Direktorat jenderal pajak memang tidak hanya memiliki satu jenis formulir SPT Tahunan PPh OP saja, terdapat tiga jenis formulir SPT.

Penggunaan setiap formulir memiliki peruntukan yang berbeda. Maka wajib pajak harus memilih formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi dan sumber penghasilannya.
 
Baca Juga: Perkenalkan Objek Wisata kepada Kadisparbud Jabar, Bupati Cianjur Herman Suherman Sampaikan Harapannya

Yang pertama Formulir 1770, formulir ini diperuntukkan bagi:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya: usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain).

2. dari pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain).

3. WP OP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

4. memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

5. WP OP yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
 
Baca Juga: Lukai Puluhan Orang hingga Meninggal, Somalia Diteror Bom Bunuh Diri

6. WP OP yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

Formulir kedua yaitu Formulir 1770 S, formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi.

Formulir ini diperuntukan bagi tiga kritieria wajib pajak, pertama Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.

Kedua, memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau.
 
Baca Juga: SIAGA! Gunung Merapi 13 Kali Luncurkan Lava Pijar Sejak Pagi, BPPTKG : 1000 Meter ke Barat Daya

Ketiga, yaitu wajib pajak yang memiliki penghasilan dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.

Karyawan yang mengisi formulir 1770S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A.

Formulir ini juga digunakan oleh OP yang memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti hibah/warisan, bantuan/sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain.
 
Baca Juga: Korupsi Pajak Seret Menteri Keuangan Sri Mulyani? Heri Gunawan: Pimpinannya Harus Dicopot

Bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran-lampirannya seperti data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, dan daftar anggota keluarga.

Formulir yang ketiga yaitu Formulir 1770 SS, formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60.000.000 dalam satu tahun.
 

Untuk dapat melaporkan pajaknya, di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta, dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun.

Formulir ini merupakan yang paling sederhana, karena hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS serta mengisikan daftar harta sampai akhir tahun tanpa rincian.***









 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x