Penghasilan Nihil Tetap Wajib Lapor Pajak? Simak Penjelasannya Berikut Ini: Kena PHK Tetap Wajib Lapor SPT

- 4 Maret 2021, 07:43 WIB
e-Form PDF (Versi Baru) SPT Tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak
e-Form PDF (Versi Baru) SPT Tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak /Ditjen Pajak RI

MEDIA PAKUAN - Sejak Maret 2020 lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020.

Perpu ini mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Melalui kebijakan Perpu nomor 1 tahun 2020 tersebut pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi seluruh masyarakat yang terdampak di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Jadi Customer Service? Lowongan Kerja BUMN di Bank BRI Maret 2021, Hanya Lulusan Minimal D3

Setelah itu, berbagai macam bantuan, insentif, fasilitas, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat diberikan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dilansir dari situs pajak.go.id, sampai dengan akhir tahun 2020, anggaran PEN yang direalisasikan secara nasional mencapai Rp579,8 triliun.

Angka ini berarti setara dengan 83,4 persen dari total alokasi anggaran PEN yang dicanangkan pemerintah, yakni sebesar Rp695,2 triliun.

Baca Juga: Diprediksi 6 Zodiak Ini akan Mendapat Kebahagiaan yang Tak Ternilai

Memasuki bulan ketiga tahun 2021, artinya mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.

Masyarakat lembaga berbadan hukum wajib pajak harus segera menyampaikan SPT tahunan masa pajak 2020 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum 31 Maret 2021.

Dimasa pandemi, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi dengan pemberian Insentif Pajak dan Fasillitas Pajak, sebagai salah satu bagian dari program PEN.

Baca Juga: Didominasi Cuaca Berawan, Kota Sukabumi Diprediksi Diguyur Hujan pada Siang

Kemudahan ini merupakan upaya untuk membantu wajib pajak agar keadaan ekonominya tetap stabil, tentu diperuntukkan bagi wajib pajak yang mengalami fluktuasi penghasilan karena pandemi selama 2020

Bagi wajib pajak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap harus menyampaikan SPT tahunan dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada perusahaan tempatnya bekerja dulu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 4 Maret 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020 dan bila ada pesangon, bukti potong PPh final juga disertakan.

Jika wajib pajak belum mendapatkan pekerjaan kembali hingga menyampaikan SPT tahunan 2020 ini, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif.

Lebih dari 1000 jenis wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu mendapatkan pengurangan pengenaan tarif pajak hingga pembebasan pengenaan pajak bagi UMKM.

Baca Juga: Cek Ramalan 5 Shio Hari Ini Kamis 4 Maret 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, dan Naga!

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Sehingga, pada gelaran SPT tahunan masa pajak 2020 ini seluruh wajib pajak juga tetap harus melakukan hal demikian, yaitu menyampaikan SPT.

Bagi wajib pajak UMKM yang pada bulan Januari 2020 hingga Maret 2020 masih memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan dan tetap menyetorkan PPh Final dengan tarif 0,5 persen kepada negara.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Kamis 4 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

Kemudian pada bulan April 2020 hingga Juli 2020 benar-benar tidak mendapat penghasilan karena kesulitan mendapatkan bahan baku misalnya.

Pada bulan Agustus 2020 hingga Desember 2020 mulai mendapatkan penghasilan walaupun belum seperti biasa, wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan Insentif Pajak agar pajaknya dibebaskan.

Namun tetap harus menyampaikan SPT tahunan masa pajak 2020 paling lambat 31 Maret 2021, dengan menyertakan bukti penghasilan, dan penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x