Korupsi Pajak Seret Menteri Keuangan Sri Mulyani? Heri Gunawan: Pimpinannya Harus Dicopot

- 6 Maret 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. /Twitter.KPK/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus suap puluhan miliar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.

Dugaan tindak pidana korupsi kasus suap perpajakan tersebut disebut-sebut melibatkan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak.

KPK telah melakukan penggeledahan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa perusahaan yang diduga menyuap pemeriksa pajak.

Baca Juga: Tembus Mancanagera! PT PIM Ekspor 30 ribu Ton Pupuk ke Sri Lanka, Bakir Pasaman: Korporasi Pasar Global

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini penyidik KPK sedang memproses kasus itu dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.

Kasus suap perpajakan ini terkait dengan pengurusan pajak sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut menyuap pejabat di Ditjen Pajak agar pajak perusahaan itu bernilai rendah.

Politisi Gerindra Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk berbenah.

Baca Juga: Chanyeol EXO Teratas! Simak 15 Idol K-POP Pria dengan Followers Terbanyak, Idola Kamu Nomor Berapa?

Legislator Dapil Sukabumi ini meminta agar Sri Mulyani segera membersihkan Direktorat Jenderal Pajak dari oknum-oknum yang memanipulasi perpajakan.

"Proses hukum tetap dilakukan oleh KPK. Namun, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab menempatkan birokrasi yang bersih di Ditjen Pajak," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Menurutnya hal ini sungguh sangat ironis, disaat kondisi negara sedang dalam keadaan sulit dan kekurangan dana untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Denny Siregar Tanggapi Webinar 45 Hari Sukses Poligami: Jika Punya 4 Istri dan 15 Anak, Gimana Kasih Makan

"Ditengah kondisi seperti ini, ada oknum di Ditjen Pajak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok," tandas pria yang akrab disapa Hergun ini.

Hergun berpendapat perlu ada reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang harus dibarengi dengan pertanggungjawaban pimpinannya.

Baca Juga: Perbedaan Sushi dan Sashimi Berikut Resep Bikin Sushi yang Enak dan Murah

Sebagai upaya dalam menekan tindakan koruptif, jika seorang pegawai melakukan tindak pidana korupsi, maka pimpinannya harus dicopot.

Ia menyebut ini bukan kasus baru, dugaan suap di Kemenkeu ini menunjukkan bahwa kementerian tersebut harus meningkatkan lagi pengawasan terhadap para pegawainya.

"Sudah seharusnya Kemenkeu mengatur kembali manajemen antisuap para pegawai serta meningkatkan kembali komitmen para petugas pajak serta pemeriksaan LHKPN pegawai Ditjen Pajak," tegasnya.

Baca Juga: Yakin Gak Mau Tahu! 10 Daftar Rekomendasi PC Rakitan Murah Gigabyte yang Cocok untuk Gaming

Perlu diketahui, sambung Hergun, APBN 2020 dan APBN 2021 dipatok defisit Rp 1.000 triliunan. merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto.

Dalam sepuluh tahun terakhir rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010 masih di level 12,9 persen. Namun, pada 2018 turun menjadi 11,4 persen.

"Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73 persen. Sementara pada 2020 diproyeksikan hanya 7,9 persen dan di 2021 sebesar 8,18 persen," terangnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x