Cara Mudah Bikin NPWP Pribadi Secara Online, Berikut Syarat dan Langkah yang Harus Dipenuhi

- 8 Maret 2021, 21:08 WIB
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.* //pajak.go.id

MEDIA PAKUAN-Setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ada juga cara yang lebih mudah dan praktis, yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum tahap pendaftaran NPWP, ada empat kategori wajib pajak orang pribadi yang harus diketahui terlebih dahulu.

Baca Juga: Soal Kudeta, Politisi Partai demokrat Dede Yusuf Tegaskan AHY Ketua Umum yang Sah

Pertama, wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contohnya seperti karyawan, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Kedua wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Seperti contoh, pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Ketiga, bila sudah memiliki NPWP pribadi, tapi mendapatkan penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas pada tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.

Keempat, warisan belum terbagi, dalam hal wajib pajak perorangan yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan warisan tersebut diperoleh dari penghasilan.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP dicetak berupa kartu yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Saat hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak, ada tiga cara yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kedua, mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan ke KPP/KP2KP melalui kantor Pos Indonesia.

kemudian ketiga, yaitu daftar online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada situ ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: BMKG Sampaikan Penentuan Hilal Awal Bulan Syaban, Begini Analisisnya

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi karyawan WNI yaitu fotokopi KTP. Dan bagi WNA fotokopi paspor dan fotokopi KITAS atau fotokopi KITAP.

Jika menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  1. Dokumen identitas diri
  2. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
  3. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  4. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen identitas diri, dan apabila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
  2. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  3. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan.

Baca Juga: Ribuan Purnawirawan Polri Jalani Vaksinasi Covid-19 di Mabes Polri

Harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

  1. Identitas perpajakan suami.

2.Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan.

  1. Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami.
  2. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha;

Atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Partai Demokrat Rafly Harun: Kita Lihat Apakah Jokowi Netral atau Tidak

Pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, maka wajib pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah